Keanggotaan

Anggota di Koperasi “Kopma UGM” dibedakan menjadi dua jenis anggota yaitu anggota biasa (AB) dan anggota luar biasa (ALB). Namun demikian juga memiliki perbedaan tersebut.

Anggota Biasa

Berasal dari mahasiswa UGM (D3/S1). Memiliki hak berpendapat. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Anggota Luar Biasa 

Berasal dari luar mahasiswa UGM. Memiliki hak berpendapat. Tidak berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Hak Anggota Koperasi “Kopma UGM”

  1. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota.
  2. Memilih atau dipilih sebagai pengurus dan pengawas untuk anggota biasa.
  3. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota Koperasi “Kopma UGM”
  4. Mengumukakan pendapat.
  5. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan Koperasi “Kopma UGM”.
  6. Mendapatkan sisa hasil usaha (SHU).

Kewajiban Anggota Koperasi “Kopma UGM” 

Setiap anggota wajib tunduk terhadap ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, dan peraturan khusus Koperasi “Kopma UGM” yang berlaku.

Peranan Anggota Koperasi “Kopma UGM” 

1. Anggota sebagai Pemilik 

Membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela. Mengikuti laptri, RAT, dialog, diskusi, dll.

2. Anggota sebagai Pelanggan

Berbelanja di divisi usaha yang ada di Koperasi “Kopma UGM” yang setiap pembeliannya akan mendapatkan poin SHU yang dapat ditukarkan setiap akhir tahun setelah RAT.

3. Anggota sebagai Partisipan Aktif

Mengikuti segala bentuk kegiatan yang ada di Koperasi “Kopma UGM”, baik itu gugus komunitas, part-time, kepanitiaan, tim kerja, pengelola perpustakaan, dan asisten bidang. Semua kegiatan yang diikuti mendapatkan poin aktivitasnya masing-masing.

Download formulir pendaftaran di sini