Tentang Kami

Sejarah

Lahirnya Koperasi “Kopma UGM” berawal dari gagasan perlunya pemenuhan kebutuhan kesejahteraan mahasiswa melalui unit usaha yang dikelola oleh mahasiswa sendiri. Keinginan tersebut dikembangankan pada rapat persiapan tanggal 12 Maret 1982 yang dihadiri oleh utusan dari Senat Mahasiswa Fakultas di lingkungan UGM. Dalam rapat tersebut sebanyak 43 peserta dari 52 peserta yang hadir langsung mencatatkan diri menjadi anggota sekaligus sebagai pendiri.

20 Maret 1982 merupakan momentum sejarah terbentuknya koperasi di kalangan mahasiswa UGM yang dihadiri dua orang pejabat Departemen Koperasi. Dalam rapat pembentukan tersebut juga telah berhasil ditetapkan Anggaran Dasar Kopma UGM sekaligus memilih pengurus dan Badan Pemeriksa (sekarang disebut pengawas) periode pertama (1982-1984) yang selanjutnya dilantik pada tanggal 7 Juni 1982.

2 Agustus 1982 Kopma UGM resmi ber-Badan Hukum dengan Akte Pendirian No. 1246/BH/XI didapat dari Departemen Perdagangan dan Koperasi dengan Klasifikasi Koperasi Serba Usaha.

Sebuah organisasi yang berbadan hukum koperasi sekaligus sebagai unit kegiatan mahasiswa, tentunya Kopma UGM memiliki karakteristik tersendiri dalam misi yang diembannya dan dalam segala aktifitasnya untuk mewujudukan tujuannya.

Sebagai koperasi untuk dapat survive berkembang dituntut pengelolahan usaha secara prefesional dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa, pembentukan kader koperasi yang tangguh dalam pengelola koperasi selalu dijiwai semangat muda yang kritis dan idealis untuk menegakan idealisme koperasi.

Sesuai dengan kondisi di atas, diskursus anggota mengenai koperasi yang ideal terus berkembang dari tahun ke tahun. Pada RAT 1998, disadari bahwa pengkotakan anggota koperasi berdasarkan status merupakan sesuatu yang menyimpang dari prinsip ideal koperasi itu sendiri. Karenanya, pada RAT 1998, disepakati pemberian kesempatan pada karyawan untuk menjadi anggota luar biasa Kopma UGM.

Perkembangan wacana terus terjadi dan pada Rapat Anggota Tahunan 1999 disepakati pemberian kesempatan pada masyarakat luas untuk menjadi anggota luar biasa. Pembukaan kran anggota luar biasa ke semua pihak ini mendorong Rapat Anggota Istimewa tanggal 23 s.d. 24 September 2000 untuk mengubah nama Koperasi Mahasiswa UGM menjadi Koperasi “Kopma UGM”. Perubahan nama ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan sebagai koperasi fungsional sekaligus penyesuaian terhadap realitas yang ada bahwa masyarakat umum sudah dapat bergabung menjadi anggota. Perubahan nama ini disahkan dengan Surat Keputusan Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah No. 02/PAD/DK/XI/2000. Perubahan nama tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada nomor Akta Pendirian.

Visi

Menjadi organisasi yang secara terus-menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan Koperasi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi”

 

Misi

  1. Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan perannya dengan optimal;
  2. Menjadi pilihan utama tempat belanja kebutuhan mahasiswa;
  3. Senantiasa meningkatkan performa dan memberikan pelayanan yang berkualitas;
  4. Penguatan sistem informasi sebagai instrumen kontrol dan pengembangan;
  5. Meningkatkan daya saing dengan pengoptimalan riset dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
  6. Mewujudkan lingkungan kerja kondusif untuk seluruh elemen organisasi;
  7. Membangun relasi yang luas untuk meningkatkan kepercayaan publik;
  8. Menjadi pusat rujukan belajar Koperasi di Indonesia.

Tujuan

  1. Kopma UGM bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
  2. Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Kopma UGM menyusun Rencana Strategis.