Sumber gambar sampul : m.industry.co.id

 

Secara etimologis, koperasi berarti bekerja sama. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagaimana kita ketahui bersama, Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta. Menurut beliau, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya koperasi adalah usaha yang dijalankan bersama dengan tujuan memperbaiki ekonomi. Tentu saja sangat menarik, bukan? Namun, apa yang terjadi apabila koperasi ini dijadikan modus operandi oleh sebagian orang untuk menarik keuntungan dengan cara yang tidak benar? Jawabannya hanya satu, ya, benar : MENGERIKAN!

Perkembangan teknologi yang begitu pesatnya pada abad 21 memberikan dampak positif maupun negatif bagi dunia ekonomi. Dampak positif yang begitu banyak ternyata disertai juga dengan dampak negatif. Di antara dampak positif dari perkembangan teknologi di bidang ekonomi adalah terbukanya lowongan pekerjaan yang baru, meningkatnya produktivitas, lancarnya komunikasi, mudahnya transaksi dan seterusnya. Dampak negatifnya yang paling menonjol adalah penipuan berbasis online. Koperasi sebagai salah satu sistem usaha namanya turut tercemar akan hal ini.

Agar terhindar dari penipuan ini, sudah seharusnya kita memahami dan mengetahui ciri-ciri dari koperasi ilegal yang banyak beroperasi belakangan ini. Berikut adalah ciri-cirinya.

  1. Hasil Timbal Balik Yang Tidak Rasional

Koperasi ilegal biasanya akan menawarkan hasil timbal balik yang begitu besar. Orang-orang yang sedang terhimpit masalah ekonomi tentu saja mudah sekali tergiur hal semacam ini. Tanpa pikir panjang mereka langsung memberikan investasinya tanpa mengetahui belati yang siap menikam di baliknya. Bukannya keuntungan yang diperoleh, kerugianlah yang didapat.

       2. Tidak Terdaftar Secara Legal

Koperasi yang ilegal pastinya tidak memiliki badan hukum dan tidak tercantum dalam daftar koperasi milik Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini sangatlah berbahaya dan perlu diwaspadai. Berdasarkan data, pada tahun 2019, terdeteksi 153 Koperasi Simpan Pinjam ilegal (data Kemenkop dan UKM).

3. Menjanjikan Klaim Tanpa Risiko

Dengan adanya iming-iming klaim tanpa risiko, sudah mengindikasikan adanya hal yang tidak beres. Bagaimanapun juga, yang namanya investasi tetap memiliki risiko baik besar maupun kecil.

        4. Memberikan Pinjaman Kepada Non-Anggota

Koperasi ilegal sering sekali memberikan pinjaman kepada orang non-anggota tanpa proses seleksi atau scoring. Kemudian pihak koperasi ilegal ini akan memberikan biaya jasa pinjaman yang besar. Apabila si peminjam tidak dapat membayarnya tepat waktu, maka informasi pribadinya sangatlah mungkin dibocorkan.

Lalu bagaimanakah solusinya? Terdapat beberapa cara agar kita terselamatkan dari penipuan semacam ini.

  1.  Melakukan Riset Mengenai Koperasi Terkait

Ini adalah cara paling ampuh untuk mengetahui apakah suatu koperasi benar-benar sebuah koperasi yang legal atau sekedar akal-akalan pihak yang bermaksud jahat. Kita dapat mengetahuinya melalui web http://nik.depkop.go.id/. Koperasi yang legal pastilah tercatat  lengkap dengan data-data seperti nomor badan hukumnya, tanggal badan hukum, alamat, nomor induk koperasi (NIK), dan sertifikat.

        2. Memperhatikan Ciri-Ciri Koperasi Tersebut

Cara yang kedua adalah dengan memperhatikan apakah koperasi tersebut memiliki beberapa ciri koperasi ilegal sebagaimana telah disebutkan di atas. Lakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Lalu apa yang harus kita lakukan apabila menemukan koperasi ilegal? Di bawah ini tuntunan pelaporan koperasi ilegal kepada pihak yang berwajib.

  1. Masuk laman www.lapor.go.id
  2. Tuliskan instansi tujuan : Kementerian Koperasi dan UKM
  3. Isi data dan berikan bukti yang mendukung
  4. Submit laporan.

Nah itulah sekelumit mengenai koperasi ilegal atau “bodong” di Indonesia. Semoga Kopmania terhindar dari koperasi-koperasi yang tidak legal. Kita berharap dunia perkoperasian Indonesia dapat lepas dari stigma-stigma buruk dan menunjukkan jati dirinya yang asli. “Ada bagian tubuh yang tak bisa kita lihat tanpa bantuan cermin. Ada sudut pandang yang tak bisa kita pahami tanpa ketelitian telaah Saudara” (Salim A.Fillah, penulis).

 

Leave a comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.