Jika mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI Online, pinjaman dapat diartikan sebagai yang dipinjam atau dipinjamkan (barang, uang, dan sebagainya). Sedangkan online adalah kosakata dari bahasa Inggris yang jika menggunakan kosakata bahasa Indonesia, padanannya adalah kata daring. Menilik kembali pada KBBI Online, daring merupakan akronim dari dalam jaringan yang kemudian menjadi sebuah kata. Kata daring bermakna dalam jaringan, terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya. Berdasarkan kedua definisi secara bahasa di atas, dapat disimpulkan bahwa pinjaman online adalah barang/pinjaman yang diberikan kepada peminjam melalui internet atau jejaring komputer.

Beberapa tahun belakangan ini, pinjaman online sudah begitu merebak di tanah air kita tercinta. Namun, kapan pertama kali pinjaman online beredar? Pinjaman online legal pertama yang berhasil dicatat adalah produk dari P.T. Fintech (Financial Technology) pada akhir tahun 2014. Setelah itu, mulai muncul dan bertebaranlah pinjaman-pinjaman online legal yang diawasi dan dikawal oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hingga 6 Oktober 2021 kemarin, jumlah penyedia pinjaman online legal yang tersedia dan terdaftar di OJK tercatat sebanyak 106. Nama-nama dari usaha pinjaman online tersebut dapat dilihat pada situs resmi Otoritas Jaksa Keuangan.

Tentu tidak masalah bagi kita jika ingin menggunakan jasa pinjaman online yang legal. Namun jika sampai tergiur dengan pinjaman online ilegal, dapat dibayangkan akibatnya yang menyesakkan. Terlebih dalam kondisi serba vritual seperti saat ini, semakin bertambahlah oknum-oknum jahat di luar sana yang memanfaatkan keadaan untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Kondisi ekonomi yang tengah menurun ini menyebabkan banyak orang mengambil resiko menggunakan pinjaman online yang saat ini sedang marak. Pikiran kacau, kebutuhan uang mendesak, menyebabkan banyak masyarakat langsung saja asal memilih suatu produk pinjol yang terlihat menarik, padahal belum tentu terpercaya. Hal ini yang pada akhirnya menyebabkan maraknya kasus penipuan melalui pinjaman online. Data menunjukkan, sejak tahun 2018 hingga 2021, terdeteksi 3.193 pinjaman ilegal yang diblokir. Menilik dari data tersebut, tentulah pinjaman online ilegal ini sangat mengkhawatirkan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami apa sajakah ciri-ciri pinjaman online ilegal. Hal ini diperlukan agar kedepannya bisa lebih selektif dalam memilih produk pemberi pinjaman. Otoritas Jaksa Keuangan Indonesia telah memberikan ciri-ciri pinjaman online ilegal yang wajib kita waspadai. Berikut karakteristiknya.

  1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK
  2. Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
  3. Bunda dan denda tinggi, mencapai 1-4% per hari
  4. Biaya tambahan lainnya dapat mencapai 40% dari nilai pinjaman
  5. Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
  6. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
  7. Melakukan penagihan tanpa etika (teror, intimidasi, dan pelecehan)
  8. Meminta akses data pribadi.

Di atas adalah beberapa ciri pinjaman online ilegal yang dinukil dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, terdapat beberapa cara untuk memeriksa apakah suatu pinjaman online legal atau tidak. Yang pertama dapat dicek melalui website OJK, WhatsApp OJK pada nomor 081-157-157-157, melalui telepon resmi OJK pada 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain membeberkan ciri-cirinya, OJK juga menjelaskan cara menghindarinya sebagai berikut.

  1. Tidak menekan tautan/link maupun menghubungi menggunakan SMS/WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal
  2. Jangan tergoda pinjaman online yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima penawaran pinjaman online ilegal, segera hapus dan blokir kontak pengirim
  4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman
  5. Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi pinjaman.

Telah disebutkan beberapa tips dan trik yang dapat kita manfaatkan agar terhindar dari penipuan berbasis pinjaman online. Dengan memahami beberapa hal di atas, seharusnya masyarakat mampu membedakan mana pinjaman online legal dan ilegal.

Kita dapat berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan cara melaporkan para pemberi pinjaman ilegal agar dapat ditindaklanjuti oleh OJK. Caranya cukup mudah, yaitu dengan menghubungi Kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id, OJK melalui nomor WhatsApp maupun telepon yang telah disebutkan di atas, dan Kemenkominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id dan WhatsApp 08119224545.

Diharapkan dengan adanya sedikit informasi mengenai pinjaman online ilegal ini mampu mengedukasi pemahaman masyarakat sekaligus mereduksi tingkat penipuan yang terjadi. Dalam kondisi yang serba tidak dapat dipercaya seperti saat ini, kita tentunya perlu untuk terus berhati-hati dalam segala hal. Semoga Indonesia segera pulih dari berbagai macam bentuk kriminalitas. Jaya Indonesiaku!

Leave a comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.