Koperasi Mahasiswa UGM merupakan Lembaga berbadan hukum sekaligus unit kegiatan mahasiswa yang ada pada Universitas Gadjah Mada. Tujuan didirikannya Koperasi Mahasiswa UGM ini atas keinginan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa sekaligus melatih mahasiswa untuk berwirausaha. Belajar mengenai perkoperasian, tidak terbatas pada belajar mengenai manajemennya saja, melainkan juga dari segi kepengawasan.
Fungsi Kepengawasan pada Koperasi Mahasiswa UGM ini adalah sebagai mitra, aspirator, kontrol, dan evaluator atau biasa disingkat MAKE. Pengawas sebagai mitra adalah sebagai mitra pengurus dalam menjalankan kepengurusan di Koperasi Mahasiswa UGM. Pengawas sebagai aspirator berarti sebagai media penjaring aspirasi anggota terhadap pengurus. Pengawas juga mengontrol kebijakan yg diambil oleh pengurus dan program yg dijalankan. Selain itu pengawas sebagai evaluator yang berarti berwenang untuk memberikan evaluasi dan rekomendasi terhadap pengurus.
Dalam pengawas Koperasi Mahasiswa UGM terdapat ketua pengawas dan dua anggota pengawas. Ketua pengawas bertugas sebagai penanggung jawab kepengawasan. Anggota bertugas membantu ketua dalam mengawasi Koperasi Mahasiswa UGM. Kemudian Ketua dan anggota pengawas dibantu oleh Tim Kerja Pengawas dalam mengawasi pengurus Koperasi Mahasiswa UGM. Kemudian tim audit internal sebagai tim yang membantu program audit internal di Koperasi Mahasiswa UGM.
Pengawas Koperasi Mahasiswa UGM juga memiliki beberapa program kerja sebagai penunjang dalam mengawasi kebijakan dan kegiatan dalam Koperasi. Program tersebut adalah Laporan Triwulan dan Audit Internal. Laporan triwulan diadakan setiap triwulan sebagai wadah evaluasi kinerja pengurus Koperasi Mahasiswa UGM. Sedangkan audit internal adalah adalah untuk memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan standar, prosedur, dan kebijakan yang telah ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi peluang perbaikan yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas koperasi