Koperasi adalah salah satu badan usaha yang sudah ada sejak lama di Indonesia. Ketika mendengar kata “koperasi”, maka yang terproyeksikan di pikiran kita biasanya adalah bagi hasil, modal, simpan pinjam, dan kerja sama. Dapat dipastikan bahwa sebenarnya masih banyak hal mengenai koperasi yang belum kita ketahui. Yuk simak artikel ini baik-baik karena akan ada beberapa hal yang tentunya berguna untuk menambah pengetahuan.

Koperasi itu apa sih? Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Lantas apa fungsi dan peran koperasi? Fungsi dan peran koperasi tercantum secara rinci dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pada Bab III Pasal keempat sebagai berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Berdasarkan Undang-Undang di atas, jelas bahwa koperasi memiliki fungsi dan peran yang fundamental dalam kontribusinya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, secara terkhusus pada bidang ekonomi.

Pertanyaan mendasar yang juga selalu muncul pada awal paragraf adalah mengenai waktu. Kapan sih koperasi didirikan? Koperasi berdiri dikarenakan keresahan masyarakat yang terhimpit oleh permasalahan ekonomi. Mereka kemudian sepakat untuk bersekutu guna menyelamatkan ekonomi mereka maupun kawan seperjuangannya. Salah satu koperasi paling awal yang berdiri di Indonesia adalah Koperasi Kredit Padi, Serikat Islam, dan Boedi Utomo. Kemudian pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi I yang berlokasi di Tasikmalaya. Tanggal tersebut hingga kini kemudian ditetapkan sebagai hari koperasi.

Sesudah mengetahui kapan perkoperasian di Indonesia resmi berdiri, lantas muncul tanda tanya kedua, siapakah pendirinya? Pendiri koperasi yang paling mula-mula adalah Patih Raden Aria Wiriaatmadja, seseorang dari wilayah Purwokerto. Beliau adalah pendiri Bank Pegawai Negeri. Sang Patih mendirikan bank ini karena terdorong melihat para pegawai negeri terjerat hutang-hutang yang berasal dari bunga pinjaman. Berkat jasa-jasanya, nama beliau diabadikan pada sebuah jalan di Purwokerto. Jika Patih Aria adalah pendiri koperasi pertama di Indonesia, lantas siapakah yang menyandang gelar Bapak Koperasi Indonesia? Beliau adalah salah seorang pahlawan Republik serta seseorang yang mendapatkan gelar Bapak Proklamator Indonesia. Ya, benar, beliau adalah Drs. Mohammad Hatta. Bung Hatta -panggilan akrab beliau- mempelajari koperasi di negara-negara Skandinavia dan berpendapat bahwa sistem ini sangatlah cocok dengan kondisi perekonomian Indonesia yang lemah. Pemikiran-pemikiran hebat beliau dapat kita jumpai di dalam bukunya “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”. Atas jasa-jasa Bung Hatta yang begitu besar bagi koperasi, pada kongres II di Bandung, beliau diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Lalu, apa sajakah jenis-jenis koperasi di Indonesia? Koperasi digolongkan menjadi dua, yaitu berdasarkan jenis usahanya dan tingkatannya. Berdasar jenis usahanya, koperasi terdiri atas koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Kemudian berdasar tingkatannya koperasi terbagi atas koperasi primer dan sekunder. Hal ini diatur dalam UU No. 25 tahun 1992.

“Dimana sih aturan pakem mengenai koperasi?” Koperasi diatur dalam segala urusannya berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992. Spesifiknya, Undang-Undang ini mengatur tentang pengertian koperasi, landasan, asas, tujuan, fungsi, prinsip, syarat pembentukan, status badan hukum, bentuk dan jenis, keanggotaan, dan seterusnya. Koperasi-koperasi yang bergerak di Indonesia menggunakan undang-undang tersebut sebagai pondasi dan dasar hukumnya dalam menjalankan fungsinya.

Pertanyaan selanjutnya yang seringkali ditanyakan oleh masyarakat umum adalah makna dari logo koperasi. Berikut adalah logo koperasi berikut maknanya!

Logo koperasi ditentukan pada Kongres Koperasi 1 di Tasikmalaya. Kemudian pada tahun 2012 logonya berubah ke logo baru, namun pada tahun 2015 kembali menggunakan logo lamanya. Artinya :

  1. Rantai yang tergambar menggambarkan persahabatan yang kokoh.
  2. Roda gigi melambangkan kerja keras secara konsisten.
  3. Kapas dan Padi sebagai bentuk ilustrasi usaha koperasi dalam memakmurkan rakyat.
  4. Timbangan menonjolkan sisi keadilan sosial sebagai dasar dari koperasi.
  5. Bintang dalam perisai menunjukkan bahwa landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
  6. Pohon beringin menjelaskan sifat kepribadian dan kemasyarakatan masyarakat Indonesia yang sudah mengakar.
  7. Tulisan Koperasi Indonesia, menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
  8. Warna Merah Putih menerangkan sifat nasional Indonesia yang bangga dan cinta tanah air.

Salah satu hal yang sering menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat adalah, “Kalau koperasi itu menjual segala sesuatu menjadi lebih murah, dan seterusnya…, lantas dana operasionalnya berasal dari mana?” Sumber dana koperasi terbagi menjadi dua, yaitu dana sendiri dan dana pinjaman. Dana sendiri terdiri dari empat jenis, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dana simpanan, dan hibah. Sumber dana yang pertama adalah simpanan pokok. Simpanan pokok adalah dana yang harus disetorkan oleh setiap anggota ketika bergabung dan hanya dibayarkan sekali. Yang kedua adalah simpanan wajib. Simpanan ini bersifat wajib bagi setiap anggota dan disetorkan sebulan sekali dengan jumlah yang sudah disepakati, atau dalam bahasa mudahnya adalah kas. Ketiga, dana simpanan. Dana ini adalah dana yang berhasil dari sisa hasil usaha yang tidak didistribusikan pada anggota dan digunakan untuk kegiatan selanjutnya. Yang terakhir dari klasifikasi yang pertama adalah hibah. Berdasarkan kategori jenis pendanaan dana pinjaman, maka sumber dana koperasi terbagi menjadi lima jenis sumber, yaitu dari anggota, koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi dan surat hutang, dan sumber pendanaan lain yang sah.

Nah, berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul di benak kita semua, semoga artikel ini membantu dalam melebarkan pengetahuan menuju hal-hal yang sebelumnya tidak kita pahami. Salam pengetahuan Kopmania!

 

Leave a comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.