Apa sih koperasi itu?

Kata koperasi berasal dari bahasa latin cooperatio dan dalam bahasa Inggris menjadi cooperation yang artinya bekerja sama. Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja atau berusaha. Koperasi adalah badan usaha yang mengoorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.

Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Adapun prinsip koperasi yang tercantum dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa:

1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

e. Kemandirian

2. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:

a. Pendidikan perkoperasian

b. Kerjasama antar koperasi

Koperasi mampu membangun dan mengembangkan potensi, serta kemampuan anggotanya, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.

Beberapa jenis-jenis koperasi di Indonesia:

1. Berdasarkan fungsinya:

a. Koperasi konsumen,  menyediakan kebutuhan pokok barang dan jasa bagi para anggotanya, contoh : Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Konsumen (Kopkonsum)

b. Koperasi Produsen, membantu para anggotanya dalam proses produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi, contoh : Koperasi Industri, Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan.

c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP), menyediakan layanan simpan pinjam dan jasa keuangan lainnya bagi para anggotanya, contoh : KSP Setia Budi, KSP Mikro Dana Mandiri.

d. Koperasi Pemasaran, membantu para anggotanya dalam memasarkan hasil produksi mereka ke konsumen, contoh : Koperasi Tani Andalas, Koperasi Industri Kecil Menengah (KIKM).

e. Koperasi Jasa, contoh : Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Jasa Perawatan Kesehatan.

2. Berdasarkan Komoditinya:

a. Koperasi Pertanian, berfokus pada kegiatan pertanian, seperti pengolahan hasil panen, pemasaran produk pertanian, dan penyediaan sarana produksi pertanian.

b. Koperasi Peternakan, berfokus pada kegiatan peternakan, seperti pemeliharaan hewan ternak, pengolahan hasil peternakan, dan pemasaran produk peternakan.

c. Koperasi Industri dan Kerajinan, berfokus pada kegiatan industri dan kerajinan, seperti produksi barang-barang industri dan kerajinan tangan, pemasaran produk industri dan kerajinan, dan penyediaan bahan baku dan peralatan produksi.

d. Koperasi Pertambangan, berfokus pada kegiatan pertambangan, seperti penambangan bahan tambang, pengolahan bahan tambang, dan pemasaran hasil tambang.

e. Koperasi Jasa, berfokus pada penyediaan berbagai layanan jasa, seperti jasa angkutan, jasa kesehatan, jasa penitipan anak, dan lain sebagainya.

Lalu, apa manfaat yang koperasi tawarkan bagi anggota, komunitas dan perkembangan ekonomi secara  keseluruhan?

Diantaranya, meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi menyediakan akses barang dan jasa yang dibutuhkan anggota dengan harga yang terjangkau dan berkualitas. Selanjutnya, menciptakan lapangan kerja, koperasi membuka lapangan kerja dan mendorong wirausaha di komunitas, juga memajukan ekonomi lokal, koperasi membantu meningkatkan ekonomi lokal dengan berfokus pada kebutuhan dan sumber daya masyarakat setempat dan masih banyak lagi.

Pada jaman penjajahan, banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan penderitaan. Mulai dari monopoli penjajah dan pemimpin lokal yang bersekutu dengan mereka,  tingginya bunga yang mencekik leher oleh para rentenir, hingga kerja paksa.  Koperasi-koperasi yang pernah diperjuangkan mengalami kegagalan karena banyak kendala, baik yang diperjuangkan oleh Budi Utomo, Serikat Dagang Islam (SDI), dan Partai Nasionalis Indonesia (PNI).

Koperasi di Indonesia mengalami kestabilan setelah Indonesia merdeka dan memiliki UUD 1945. Mohammad Hatta, memberikan perhatian dan dukungan akan adanya koperasi, berbagai upaya dilakukan untuk memberikan edukasi agar rakyat Indonesia memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya koperasi. Atas jasa beliau dalam memperjuangkan koperasi, beliau dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Gelar Bapak Koperasi Indonesia diberikan kepada Hatta pada Kongres Koperasi I di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.

Penulis: Tim Content Writer Koperasi Mahasiswa UGM

Leave a comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.