Tidak dapat dipungkiri bahwasanya koperasi adalah salah satu tiang ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Lantas, apakah koperasi itu? Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi pertama yang didirikan di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam. Badan usaha ini berdiri pada tahun 1895 dan didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja beserta teman-temannya dengan nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Nama koperasi ini diambil dari bahasa Belanda yang berarti “Bank Simpan Pinjam Para Priyayi Purwokerto”. Selain bentuk koperasi simpan pinjam di atas, apakah masih ada jenis koperasi lainnya? Tentu saja ada, koperasi dikategorikan dalam dua tipe, berdasarkan jenis usaha dan tingkatannya. Simak baik-baik penjelasannya yuk! read more