Kategori Koperasi Modern

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya koperasi adalah salah satu tiang ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Lantas, apakah koperasi itu? Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi pertama yang didirikan di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam. Badan usaha ini berdiri pada tahun 1895 dan didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja beserta teman-temannya dengan nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Nama koperasi ini diambil dari bahasa Belanda yang berarti “Bank Simpan Pinjam Para Priyayi Purwokerto”. Selain bentuk koperasi simpan pinjam di atas, apakah masih ada jenis koperasi lainnya? Tentu saja ada, koperasi dikategorikan dalam dua tipe, berdasarkan jenis usaha dan tingkatannya. Simak baik-baik penjelasannya yuk!

Terdapat lima jenis koperasi apabila pembagiannya didasarkan pada jenis usahanya, yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Sedangkan berdasarkan tingkatannya, koperasi terbagi atas koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut keterangan masing-masing jenisnya secara lebih rinci.

Koperasi produsen atau produksi adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini berfungsi sebagai anggota sekaligus pekerja bagi koperasinya. Jenis koperasi ini juga memberikan bantuan berupa modal maupun pemasaran bagi anggotanya. Badan usaha ini bertujuan untuk mengolah barang sehingga mengeluarkan output yang nantinya dapat diperjualbelikan kemudian keuntungannya digunakan oleh anggota koperasinya. Secara singkat dapat disimpulkan, bahwa koperasi jenis ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang yang dihasilkan. Mengutip dari Dinas Koperasi UKM Sleman, terdapat beberapa fungsi yang dijalankan oleh koperasi produksi, yaitu pembelian atau pengadaan input yang diperlukan anggota, pemasaran hasil produksi yang dihasilkan dari usaha anggota, pemanfaatan sarana produksi secara bersamaan, dan menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.

Kategori yang kedua adalah koperasi konsumen atau konsumsi. Koperasi ini menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti gula, beras, perabot, pakaian maupun barang lainnya. Anggota koperasi ini berfungsi sebagai pemilik (owner) sekaligus konsumen. Koperasi ini biasanya berbentuk toko serba ada atau supermarket. Contoh konkrit dari kategori koperasi ini adalah koperasi sekolah yang menyediakan barang-barang kebutuhan siswa sehari-hari. Mengutip Dinas Koperasi UKM Sleman, koperasi ini memiliki beberapa fungsi seperti pembelian atau pengadaan barang kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien dan inovasi pengadaan (pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, dst).

Yang ketiga adalah koperasi simpan pinjam atau sering dikenal dengan nama koperasi kredit. Jenis koperasi ini tentunya sudah tidak asing lagi dibenak khalayak umum. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non-bank yang memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan penarikan bunga serendah-rendahnya. Menurut aturan yang berlaku, koperasi ini hanya diperbolehkan meminjamkan modal kepada anggotanya saja, namun pada praktiknya, banyak koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kepada selain anggota. Modal yang digunakan untuk beroperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang didapatkan dari anggota maupun dari bank, surat obligasi dan seterusnya. Sedangkan modal sendiri berasal dari simpanan anggota (wajib, pokok, bebas) maupun dana hibah.

Koperasi pemasaran adalah kategori koperasi yang keempat. Koperasi ini bertugas untuk menampung produk atau jasa dari anggota untuk selanjutnya memasarkannya ke khalayak umum. Anggota koperasi ini berperan sebagai pemilik sekaligus seller. Fungsi pemasaran pada koperasi ini diimplementasikan melalui beberapa kegiatan seperti pembelian, penjualan, pengangkutan, pengemasan, penyimpanan, dan pengiklanan/publikasi. Contoh cara kerjanya adalah, jika terdapat seorang pengrajin kayu di suatu desa, koperasi pemasaran kemudian menawarkan kepada si pengrajin kayu untuk memasarkan barang kepada masyarakat umum. Pengrajin kayu tersebut kemudian menitipkan barang dagangannya secara utuh kepada koperasi pemasaran untuk menanganinya.

Kategori koperasi terakhir berdasarkan jenis usahanya adalah koperasi jasa. Koperasi ini bergerak di bidang pelayanan/jasa sesuai dengan namanya. Anggota memiliki peran sebagai pemilik (owner) maupun pengguna layanan jasa. Contoh koperasi yang bergerak di bidang jasa adalah Koperasi Angkatan Darat ASPADA, Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera, dan seterusnya.

Tipe koperasi kedua yang akan dibahas adalah koperasi primer dan koperasi sekunder. Hal ini diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia. Tipe koperasi yang kedua ini tepatnya tercantum pada pasal 1 ayat 3 dan 4.  Ayat 3 berbunyi “Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.”, sedangkan ayat 4 berbunyi “Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi”. Pasal 6 pada Undang-Undang No. 25 ini menjelaskan keterangan secara singkat dua jenis koperasi yang sudah disebutkan. Nah, simak baik-baik penjelasannya di bawah ini!

Menurut pasal 6 ayat 1, koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi ini dibentuk dan beranggotakan orang-perorangan, berbeda dengan koperasi sekunder. Jenis badan usaha ini meliputi satu lingkungan kerja, seperti desa, sekolah, kelurahan, dan seterusnya. Contoh konkritnya adalah koperasi sekolah, koperasi jasa, dan koperasi pensiunan.

Tipe koperasi yang kedua adalah koperasi sekunder. Jika unsur anggota yang membentuk koperasi primer adalah perseorangan, maka koperasi sekunder disusun oleh koperasi lainnya yang berjumlah minimal tiga. Hal ini tercantum dengan jelas pada pasal 6 ayat 2  Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi”. Koperasi sekunder memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dibandingkan koperasi primer, cakupan wilayahnya seperti kabupaten, provinsi, bahkan nasional.

Nah, demikian penjelasan terkait jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, semoga menambah wawasan dan pemahaman Kopmania terhadap salah satu pilar ekonomi Indonesia!

Leave a comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.