Lowongan Kerja Koperasi “Kopma UGM”

Koperasi “Kopma UGM” membuka lowongan kerja dengan posisi sebagai berikut:

Dibutuhkan:
1. Staf Swalayan
2. Staf Ticketing
3. Penjahit
4. Designer

Persyaratan:
1. Pria (1,2,4) Usia Maks. 28 tahun
2. Wanita (1,2) usia maks. 28 tahun, (3) usia maks. 35 tahun
3. Minimal SMA/SMK
4. Mampu membuat berbagai design untuk diproduksi (4)

Prosedur:
1. Kirimkan aplikasi surat lamaran ke alamat Koperasi “Kopma UGM” dengan melampirkan
Curriculum Vitae
2. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
3. Foto terbaru ukuran 3×4 dua lembar
4. Fotokopi KTP dan SKCK
5. Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Bidang HRD Koperasi “Kopma UGM”,
paling lambat 15 April 2016.

CP:
Risman (082328979982)
Rony (085234351847)

Similar Posts

  • Pelantikan Pengurus dan Pengawas Koperasi “Kopma UGM” Periode 2016/2017

    Yogyakarta- Jum’at (12/02) pagi kemarin, Koperasi “Kopma UGM” menyelenggarakan prosesi pelatikan pengurus dan pengawas periode 2016/2017.Acara ini  Prosesi ini diadakan di Ruang Sidang lantai II. Prosesi ini merupakan rangkaian terakhir dari Rapat Anggota Tahunan ke-34 yang telah diadakan pada 2 s.d. 4 Februari lalu di Auditorium LPPT Unit II. Dalam acara ini dihadiri pula oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari tamu kedinasan, pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada, perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa UGM, Koperasi Mahasiswa Se-DIY, dan juga pihak internal Koperasi “Kopma UGM”

    Acara Pelantikan Pengurus dan Pengawas kemarin dimulai sekitar pukul 08.50 WIB. Acara ini diawali dengan pencabutan pending sidang yang dipimpin oleh Mundi Tri Nugroho selaku Pimpinan Sidang  dan dilanjutkan dengan pembacaan format Pengurus, Pengawas, Dewan Pembimbing Kepengurusan, dan Dewan Penasihat Kepengurusan Koperasi “Kopma UGM. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan, sambutan-sambutan, dan prosesi pelantikan pengurus dan pengawas baru yang terdiri dari Ufairoh Nurulhayah sebagai Ketua Umum, Riska Siwi Margianti sebagai Ketua Bidang PSDA, Bagus Setyo Aryadi sebagai Ketua Bidang Bisnis, Umi Sayidul Mursalin sebagai Ketua Bidang HRD, Sulistyowati sebagai Ketua Bidang Keuangan, Anwar Danu Saputra sebagai Ketua Bidang Humas dan Gerakan, Noor Suhartono sebagai Ketua Bidang Administrasi, Nurul Meika Tri Wahyuni sebagai Kepala Departemen Risbang, Akhmad Faqihuddin sebagai Ketua Pengawas, dan Bagas Prakarsa beserta Winda Aviany Anindya sebagai Anggota Pengawas.

    Pada sekitar pukul 10.30 WIB acara diakhiri dengan acara potong tumpeng dan pembacaan doa. “Saya mengucapkan terimakasih kepada segenap panitia dan pihak lainnya yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-34 Koperasi “Kopma UGM” sehingga dapat berjalan dengan lancar. Semoga di tangan pengurus dan pengawas yang baru ini Koperasi “Kopma UGM” akan lebih baik.” ungkap Ainun Nur Mazidah selaku Ketua Panitia RAT ke-34 Koperasi “Kopma UGM”.

  • Sosialisasi Periode Dua

    1426922114002 (1)

     

    Yogyakarta- 27 Maret 2015, gugus komunitas Kewirausahaan Koperasi “Kopma UGM” mengadakan acara sosialisasi mengenai gugus komunitas Kewirausahaan untuk yang kedua kalinya pada tanggal 22 Maret 2015 pukul 14.00—16.00 WIB di Ruang Sidang Koperasi “Kopma UGM dan diikuti oleh dua belas orang.

    Menurut Ainun Nur Mazidah selaku pengelola gugus komunitas Kewirausahaan, “Tujuan diadakan acara sosialisasi pada kali ini adalah untuk memberikan materi sosialisasi mengenai gugus komunitas Kewirausahaan serta membuka pendafataran ulang untuk teman-teman anggota yang ingin mendaftarkan diri.”

    Pukul 14.00 WIB pengelola gugus komunitas Kewirausahaan membuka acara dengan mengenalkan gugus komunitas Kewirausahaan secara umum dan alur seleksi menjadi anggota. Setelah mengenalkan seluk beluk gugus komunitas Kewirausahaan, pengelola melanjutkan acara dengan memberikan motivasi bisnis pada peserta sosialisasi Setelah mengenalkan seluk beluk gugus komunitas Kewirausahaan, pengelola melanjutkan acara dengan memberikan motivasi bisnis pada peserta sosialisasi.

    Tak terasa pukul 16.00 WIB telah memasuki penghujung acara. Sebelum menutup acara pengelola memotivasi peserta untuk mandiri secara ekonomi dengan membuka wirausaha sedari sekarang. (Humas Koperasi “Kopma UGM” / Rusli Akhmad Junaedi).

  • Diskusi dan Pengenalan Pengelola GCK 2015/2016

    Yogyakarta- 7 April 2015, Gerakan Cinta Koperasi (GCK) Koperasi “Kopma UGM” telah mengadakan acara diskusi dan launching kepengelolaan pada tanggal 3 April 2015 pukul 13.30—15.00 WIB di Ruang Sidang Koperasi “Kopma UGM”. Acara ini diikui oleh 25 orang yang terdiri dari perwakilan gugus komunitas, anggota GCK, kepengurusan-staf bidang humas dan gerakan, dan alumni GCK periode sebelumnya.

    Menurut Novi Isnaeni selaku sekertaris GCK periode 2015/2016, “Tujuan diadakan acara ini adalah untuk mengenalkan kepengelolaan gugus dan progam kerja periode 2015/2016.”

    Pukul 13.30 WIB acara dibuka dengan sambutan dan pengenalan pengelola gugus GCK oleh M. Wakhid Nur Ikhsan selaku ketua GCK periode 2015/2016. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemaparan progam kerja oleh pengelola gugus GCK.

    Sesudah progam kerja gugus GCK disampaikan, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Nur Lutfiana Widiastuti (Fifi) selaku ketua bidang humas dan gerakan Koperasi “Kopma UGM” periode 2015/2016. Seusai sambutan dari Fifi, sambutan dan pesan kesan disampaikan pula oleh Alan Griha Yunanto selaku ketua pengawas Koperasi “Kopma UGM” periode 2015/2016, Ahmad Yuana Putra selaku ketua forkom UGM, dan Muhammad Rizal Khoiri selaku ketua GCK periode 2012/2013.

    Seusia disampaikan sambutan dan pesan kesan oleh alumni GCK, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pukul 15.00 WIB acara ditutup oleh Muhammad Afif Anshori selaku pengelola GCK bidang kahian dan strategi periode 2015/2016.  (Humas Koperasi “Kopma UGM” / Rusli Akhmad Junaedi)

  • Kunjungan Kopma UPN Veteran Yogyakarta

    Kunjungan Kopma UPN Veteran Yogyakarta

    Yogyakarta- Jum’at, 20 Maret 2015, Koperasi “Kopma UGM” mendapatkan kunjungan dari Kopma UPN Veteran Yogyakarta pada pukul 16.30—17.30 WIB. Koperasi “Kopma UGM” menyambut rombongan dari Kopma UPN Veteran Yogyakarta sebanyak 12 orang di Ruang Sidang Koperasi “Kopma UGM”.

    Pada kunjungan tersebut, Anwar Danu Saputra selaku staf Humas dan Gerakan Koperasi “Kopma UGM” dan juga bertugas sebagai Master of Ceremony (MC). Acara pertama dibuka dengan pemaparan company profile dari tiap-tiap kopma. Setelah pemaparan company profile, acara dilanjutkan dengan sharing mengenai fungsi masing-masing bidang antar kopma.

    “Harapannya tetap menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak kopma sehingga terwujudlah suatu kerjasama yang baik untuk ke depannya,” ungkap Anwar Danu Saputra seusai kunjungan. (Humas Kopma UGM / Rusli Akhmad Junaedi).

  • |

    Kategori Koperasi Modern

    Tidak dapat dipungkiri bahwasanya koperasi adalah salah satu tiang ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Lantas, apakah koperasi itu? Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi pertama yang didirikan di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam. Badan usaha ini berdiri pada tahun 1895 dan didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja beserta teman-temannya dengan nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Nama koperasi ini diambil dari bahasa Belanda yang berarti “Bank Simpan Pinjam Para Priyayi Purwokerto”. Selain bentuk koperasi simpan pinjam di atas, apakah masih ada jenis koperasi lainnya? Tentu saja ada, koperasi dikategorikan dalam dua tipe, berdasarkan jenis usaha dan tingkatannya. Simak baik-baik penjelasannya yuk!

    Terdapat lima jenis koperasi apabila pembagiannya didasarkan pada jenis usahanya, yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Sedangkan berdasarkan tingkatannya, koperasi terbagi atas koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut keterangan masing-masing jenisnya secara lebih rinci.

    Koperasi produsen atau produksi adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini berfungsi sebagai anggota sekaligus pekerja bagi koperasinya. Jenis koperasi ini juga memberikan bantuan berupa modal maupun pemasaran bagi anggotanya. Badan usaha ini bertujuan untuk mengolah barang sehingga mengeluarkan output yang nantinya dapat diperjualbelikan kemudian keuntungannya digunakan oleh anggota koperasinya. Secara singkat dapat disimpulkan, bahwa koperasi jenis ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang yang dihasilkan. Mengutip dari Dinas Koperasi UKM Sleman, terdapat beberapa fungsi yang dijalankan oleh koperasi produksi, yaitu pembelian atau pengadaan input yang diperlukan anggota, pemasaran hasil produksi yang dihasilkan dari usaha anggota, pemanfaatan sarana produksi secara bersamaan, dan menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.

    Kategori yang kedua adalah koperasi konsumen atau konsumsi. Koperasi ini menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti gula, beras, perabot, pakaian maupun barang lainnya. Anggota koperasi ini berfungsi sebagai pemilik (owner) sekaligus konsumen. Koperasi ini biasanya berbentuk toko serba ada atau supermarket. Contoh konkrit dari kategori koperasi ini adalah koperasi sekolah yang menyediakan barang-barang kebutuhan siswa sehari-hari. Mengutip Dinas Koperasi UKM Sleman, koperasi ini memiliki beberapa fungsi seperti pembelian atau pengadaan barang kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien dan inovasi pengadaan (pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, dst).

    Yang ketiga adalah koperasi simpan pinjam atau sering dikenal dengan nama koperasi kredit. Jenis koperasi ini tentunya sudah tidak asing lagi dibenak khalayak umum. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non-bank yang memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan penarikan bunga serendah-rendahnya. Menurut aturan yang berlaku, koperasi ini hanya diperbolehkan meminjamkan modal kepada anggotanya saja, namun pada praktiknya, banyak koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kepada selain anggota. Modal yang digunakan untuk beroperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang didapatkan dari anggota maupun dari bank, surat obligasi dan seterusnya. Sedangkan modal sendiri berasal dari simpanan anggota (wajib, pokok, bebas) maupun dana hibah.

    Koperasi pemasaran adalah kategori koperasi yang keempat. Koperasi ini bertugas untuk menampung produk atau jasa dari anggota untuk selanjutnya memasarkannya ke khalayak umum. Anggota koperasi ini berperan sebagai pemilik sekaligus seller. Fungsi pemasaran pada koperasi ini diimplementasikan melalui beberapa kegiatan seperti pembelian, penjualan, pengangkutan, pengemasan, penyimpanan, dan pengiklanan/publikasi. Contoh cara kerjanya adalah, jika terdapat seorang pengrajin kayu di suatu desa, koperasi pemasaran kemudian menawarkan kepada si pengrajin kayu untuk memasarkan barang kepada masyarakat umum. Pengrajin kayu tersebut kemudian menitipkan barang dagangannya secara utuh kepada koperasi pemasaran untuk menanganinya.

    Kategori koperasi terakhir berdasarkan jenis usahanya adalah koperasi jasa. Koperasi ini bergerak di bidang pelayanan/jasa sesuai dengan namanya. Anggota memiliki peran sebagai pemilik (owner) maupun pengguna layanan jasa. Contoh koperasi yang bergerak di bidang jasa adalah Koperasi Angkatan Darat ASPADA, Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera, dan seterusnya.

    Tipe koperasi kedua yang akan dibahas adalah koperasi primer dan koperasi sekunder. Hal ini diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia. Tipe koperasi yang kedua ini tepatnya tercantum pada pasal 1 ayat 3 dan 4.  Ayat 3 berbunyi “Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.”, sedangkan ayat 4 berbunyi “Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi”. Pasal 6 pada Undang-Undang No. 25 ini menjelaskan keterangan secara singkat dua jenis koperasi yang sudah disebutkan. Nah, simak baik-baik penjelasannya di bawah ini!

    Menurut pasal 6 ayat 1, koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi ini dibentuk dan beranggotakan orang-perorangan, berbeda dengan koperasi sekunder. Jenis badan usaha ini meliputi satu lingkungan kerja, seperti desa, sekolah, kelurahan, dan seterusnya. Contoh konkritnya adalah koperasi sekolah, koperasi jasa, dan koperasi pensiunan.

    Tipe koperasi yang kedua adalah koperasi sekunder. Jika unsur anggota yang membentuk koperasi primer adalah perseorangan, maka koperasi sekunder disusun oleh koperasi lainnya yang berjumlah minimal tiga. Hal ini tercantum dengan jelas pada pasal 6 ayat 2  Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi”. Koperasi sekunder memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dibandingkan koperasi primer, cakupan wilayahnya seperti kabupaten, provinsi, bahkan nasional.

    Nah, demikian penjelasan terkait jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, semoga menambah wawasan dan pemahaman Kopmania terhadap salah satu pilar ekonomi Indonesia!