Kopma Unud Kunjungi Koperasi “Kopma UGM”

Yogyakarta, Senin (25/01) Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana berkunjung ke Koperasi “Kopma UGM” dengan jumlah peserta yang kurang lebih mencapai tiga puluh orang. Kunjungan tersebut disambut dengan baik oleh kepengurusan-staf Koperasi “Kopma UGM” bertempat di Ruang Sidang Koperasi “Kopma UGM”

Sekitar pukul 09.00 WIB acara dibuka dengan sambutan oleh ketua umum serta pengenalan kepengurusan-staf dari masing-masing kopma. Acara selanjutnya dengan diskusi per bidang dari masing-masing kopma. Seusai diskusi, acara ditutup dengan pemberian kenang-kenangan kemudian dilanjutkan dengan keliling divisi usaha yang terdapat di Koperasi “Kopma UGM”.

“Kami sangat terkesan pada kreativitas utamanya pada optimalisasi kinerja kepengurusan-staf Koperasi “Kopma UGM” yang luar biasa memajukan Koperasi “Kopma UGM” sampai saat ini. Hal lain terlihat pada usaha Koperasi “Kopma UGM” yang sangat berkembang membuat kami termotivasi. Di sisi lain keberhasilan pada pola pembentukan kaderasasi serta rencana strategis yang sangat matang. Beruntung sekali kami dapat belajar dengan teman-teman Koperasi “Kopma UGM”,” tandas Ratna selaku staf humas Kopma Unud.

Similar Posts

  • TOT Trainer Community Koperasi “Kopma UGM” 2015

    IMG-20150303-WA0012

    Yogyakarta-5 Maret 2015, Trainer Community (TC) Koperasi “Kopma UGM” telah mengadakan acara Training For Trainer (TOT) pada tanggal 3 Maret 2015 pukul 19.30-21.25 WIB di Ruang Sidang Koperasi “Kopma UGM”.

    Menurut Rony Iskandar selaku Ketua TC Koperasi “Kopma UGM” 2015/2016, “Acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kualitas trainer yang tergabung dalam gugus komnunitas TC Koperasi “Kopma UGM””.

    Dalam menyelenggarakan acara ini, TC bekerja sama dengan Andromeda. Andromeda adalah sebuah lembaga training prefesional yang berada di luar Koperasi “Kopma UGM” yang beralamat di Yogyakarta. Selain itu, Andromeda juga merupakan learning center yang cakupannya menyangkut outdoor dan indoor training.

    Rangkaian acara dalam kegiatan dalam kegiatan ini adalah pertama pembukaan oleh Ketua TC, kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai organizing event yang disampaikan oleh Lucky (Andromeda), terakhir seusai materi acara ditutup dengan doa dan foto bersama.

    “Harapannya anggota TC ke depannya dapat lebih baik dalam mengorganisir sebuah event, baik itu outdoor maupun indoor,” tutur Rony Iskandar setelah acara TOT dilaksanakan. (Humas Kopma UGM / Rusli Akhmad Junaedi).

  • Pengajian Karyawan Koperasi “Kopma UGM” 2015

    SAM_0061

    Yogyakarta-Minggu, 1 Maret 2015, bidang Human Resource and Development (HRD) Koperasi “Kopma UGM” periode 2015/2016 telah mengadakan pengajian untuk karyawan Koperasi “Kopma UGM” di Ruang Sidang Koperasi “Kopma UGM” pada tanggal 28 Februari 2015 pukul 13.30-15.00 WIB. Rangkaian acara pada pengajian pada waktu adalah sebagai berikut:

    1. Pembukaan
    2. Pembacaan ayat suci Al Qur’an
    3. Inti acara pengajian
    4. Pengumuman
    5. Penutup

    Tak lama kemudian, acara memasuki sesi pembukaan yang disampaikan oleh pembawa acara. Rangkaian acara selanjutnya adalah pembacaan ayat suci Al Qur’an yakni surat Al Fatihah secara bersama-sama. Sesudah membaca ayat suci Al Qur’an, acara memasuki sesi inti pengajian yang disampaikan oleh Bpk. Ust. Drs. H. Agus Machali.

    Pada pengajian waktu itu, Bpk. Agus menyampaikan tentang pentingnya bersyukur. Beliau mengingatkan jama’ah untuk senantiasa berbudi pekerti yang baik dengan selalu bersikap jujur, mempunyai rasa malu, dan syukur kepada Allah SWT.

    “Nikmat yang tinggi jika diberi harta yang banyak, namun nikmat kesehatan adalah nikmat yang tidak ada duanya. Akan tetapi, nikmat tertinggi yang diberikan Allah SWT adalah ketaqwaan,” tutur Bpk. Agus ketika menyampaikan ceramahnya pada jama’ah.

    Empat puluh lima menit berlalu, pengajian yang disampaikan oleh Bpk. Agus telah usai. Sebelum menginjak penghujung acara, Nurul Meika Tri Wahyuni selaku Staf HRD Koperasi “Kopma UGM” periode 2015/2016 menyampaikan pengumuman pada karyawan Koperasi “Kopma UGM” mengenai susunan kepengurusan-staf Koperasi “Kopma UGM” periode 2015/2016.

    Tepat pukul 15.00 WIB pengajian karyawan berakhir bersamaan dengan berkumandangnya adzan shalat ashar. Seusai adzan seluruh peserta pengajian lantas beranjak menuju mushola guna menunaikan ibadah shalat ashar. (Humas Koperasi “Kopma UGM” / Rusli Akhmad Junaedi).

  • Sosisalisasi Kewirausahaan

    8967_840429929331635_1050736289810009945_n

    Yogyakarta- 8 Maret 2015, gugus komunitas Kewirausahaan Koperasi “Kopma UGM” telah mengadakan sosialisasi kewirausahaan pada hari Minggu, 1 Maret 2015 bertempat di Ruang Sidang Koperasi “Kopma UGM” pukul 15.30-18.00 WIB dan dihadiri oleh 6 orang.

    Pada acara tersebut yang menjadi pemateri adalah seluruh pengelola gugus komunitas yakni Alwy Herfian Satriatama, Ainun Nur Mazidah, dan Syufiya Rahmawati. Menurut Ainun Nur Mazidah selaku pengelola gugus komunitas Kewirausahaan menyatakan, “Tujuan diadakannya sosialisasi pada kali ini adalah untuk memberikan pemahaman pada calon anggota mengenai konsep gugus komunitas kewirausahaan dan daftar ulang untuk seleksi anggota gugus komunitas Kewirausahaan.”

    Sebelum masuk materi sosialisasi gugus komunitas Kewirausahaan, pertama-tama peserta bermain game lalu ramah tama dengan pengelola gugus komunitas Kewirausahaan Koperasi “Kopma UGM” periode 2015/2016.

    Seusai sosialisasi, pengelola gugus komunitas Kewirausahaan juga menjelaskan progam kerja serta alur seleksi anggota gugus komunitas. “Tugas untuk calon anggota yang berminat untuk bergabung sebagai anggota gugus komunitas Kewirausahaan yakni membuat business plan maksimal dua halaman,” ungkap Ainun setelah acara sosialisasi berakhir.

    Tepat pukul 18.00 ketika adzan magrib berkumdang acara sosialisasi kewirausahaan yang diadakan oleh gugus komunitas Kewirausahaan berakhir. (Humas Kopma UGM / Rusli Akhmad Junaedi).

  • Pelatihan PKL

    Yogyakarta-Bidang HRD Koperasi “Kopma UGM” kembali mengadakan pelatihan PKL yang berasal dari SMKN 7 Yogyakarta pada Rabu (6/1) bertempat di Ruang Sidang Koperasi “Kopma UGM”. Pelatihan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan  kualitas SDM serta memberikan pengetahuan tentang Koperasi pada umumnya dan khususnya Koperasi “Kopma UGM” itu sendiri. Selain itu, pelatihan iini juga bertujuan untuk lebih mendekatkan hubungan antara peserta PKL dengan kepengurusan-staf yang ada di Koperasi “Kopma UGM”.

    Pelatihan ini terdiri dari dua materi, yakni pengenalan koperasi yang disampaikan oleh Anwar Danu Saputra (Staf Humas dan Gerakan) dan Cash Opname yang disampaikan oleh Winda Aviany Anindya (Staf Keuangan). “Harapannya dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan untuk para PKL yang bekerja sama dengan Koperasi” Kopma UGM” ke depannya,” tandas Nurul Meika selaku staf HRD yang juga merupakan penanggung jawab pelatihan.

  • |

    Kategori Koperasi Modern

    Tidak dapat dipungkiri bahwasanya koperasi adalah salah satu tiang ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Lantas, apakah koperasi itu? Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi pertama yang didirikan di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam. Badan usaha ini berdiri pada tahun 1895 dan didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja beserta teman-temannya dengan nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Nama koperasi ini diambil dari bahasa Belanda yang berarti “Bank Simpan Pinjam Para Priyayi Purwokerto”. Selain bentuk koperasi simpan pinjam di atas, apakah masih ada jenis koperasi lainnya? Tentu saja ada, koperasi dikategorikan dalam dua tipe, berdasarkan jenis usaha dan tingkatannya. Simak baik-baik penjelasannya yuk!

    Terdapat lima jenis koperasi apabila pembagiannya didasarkan pada jenis usahanya, yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Sedangkan berdasarkan tingkatannya, koperasi terbagi atas koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut keterangan masing-masing jenisnya secara lebih rinci.

    Koperasi produsen atau produksi adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini berfungsi sebagai anggota sekaligus pekerja bagi koperasinya. Jenis koperasi ini juga memberikan bantuan berupa modal maupun pemasaran bagi anggotanya. Badan usaha ini bertujuan untuk mengolah barang sehingga mengeluarkan output yang nantinya dapat diperjualbelikan kemudian keuntungannya digunakan oleh anggota koperasinya. Secara singkat dapat disimpulkan, bahwa koperasi jenis ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang yang dihasilkan. Mengutip dari Dinas Koperasi UKM Sleman, terdapat beberapa fungsi yang dijalankan oleh koperasi produksi, yaitu pembelian atau pengadaan input yang diperlukan anggota, pemasaran hasil produksi yang dihasilkan dari usaha anggota, pemanfaatan sarana produksi secara bersamaan, dan menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.

    Kategori yang kedua adalah koperasi konsumen atau konsumsi. Koperasi ini menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti gula, beras, perabot, pakaian maupun barang lainnya. Anggota koperasi ini berfungsi sebagai pemilik (owner) sekaligus konsumen. Koperasi ini biasanya berbentuk toko serba ada atau supermarket. Contoh konkrit dari kategori koperasi ini adalah koperasi sekolah yang menyediakan barang-barang kebutuhan siswa sehari-hari. Mengutip Dinas Koperasi UKM Sleman, koperasi ini memiliki beberapa fungsi seperti pembelian atau pengadaan barang kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien dan inovasi pengadaan (pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, dst).

    Yang ketiga adalah koperasi simpan pinjam atau sering dikenal dengan nama koperasi kredit. Jenis koperasi ini tentunya sudah tidak asing lagi dibenak khalayak umum. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non-bank yang memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan penarikan bunga serendah-rendahnya. Menurut aturan yang berlaku, koperasi ini hanya diperbolehkan meminjamkan modal kepada anggotanya saja, namun pada praktiknya, banyak koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kepada selain anggota. Modal yang digunakan untuk beroperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Modal pinjaman adalah modal yang didapatkan dari anggota maupun dari bank, surat obligasi dan seterusnya. Sedangkan modal sendiri berasal dari simpanan anggota (wajib, pokok, bebas) maupun dana hibah.

    Koperasi pemasaran adalah kategori koperasi yang keempat. Koperasi ini bertugas untuk menampung produk atau jasa dari anggota untuk selanjutnya memasarkannya ke khalayak umum. Anggota koperasi ini berperan sebagai pemilik sekaligus seller. Fungsi pemasaran pada koperasi ini diimplementasikan melalui beberapa kegiatan seperti pembelian, penjualan, pengangkutan, pengemasan, penyimpanan, dan pengiklanan/publikasi. Contoh cara kerjanya adalah, jika terdapat seorang pengrajin kayu di suatu desa, koperasi pemasaran kemudian menawarkan kepada si pengrajin kayu untuk memasarkan barang kepada masyarakat umum. Pengrajin kayu tersebut kemudian menitipkan barang dagangannya secara utuh kepada koperasi pemasaran untuk menanganinya.

    Kategori koperasi terakhir berdasarkan jenis usahanya adalah koperasi jasa. Koperasi ini bergerak di bidang pelayanan/jasa sesuai dengan namanya. Anggota memiliki peran sebagai pemilik (owner) maupun pengguna layanan jasa. Contoh koperasi yang bergerak di bidang jasa adalah Koperasi Angkatan Darat ASPADA, Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera, dan seterusnya.

    Tipe koperasi kedua yang akan dibahas adalah koperasi primer dan koperasi sekunder. Hal ini diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia. Tipe koperasi yang kedua ini tepatnya tercantum pada pasal 1 ayat 3 dan 4.  Ayat 3 berbunyi “Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.”, sedangkan ayat 4 berbunyi “Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi”. Pasal 6 pada Undang-Undang No. 25 ini menjelaskan keterangan secara singkat dua jenis koperasi yang sudah disebutkan. Nah, simak baik-baik penjelasannya di bawah ini!

    Menurut pasal 6 ayat 1, koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi ini dibentuk dan beranggotakan orang-perorangan, berbeda dengan koperasi sekunder. Jenis badan usaha ini meliputi satu lingkungan kerja, seperti desa, sekolah, kelurahan, dan seterusnya. Contoh konkritnya adalah koperasi sekolah, koperasi jasa, dan koperasi pensiunan.

    Tipe koperasi yang kedua adalah koperasi sekunder. Jika unsur anggota yang membentuk koperasi primer adalah perseorangan, maka koperasi sekunder disusun oleh koperasi lainnya yang berjumlah minimal tiga. Hal ini tercantum dengan jelas pada pasal 6 ayat 2  Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi”. Koperasi sekunder memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dibandingkan koperasi primer, cakupan wilayahnya seperti kabupaten, provinsi, bahkan nasional.

    Nah, demikian penjelasan terkait jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, semoga menambah wawasan dan pemahaman Kopmania terhadap salah satu pilar ekonomi Indonesia!

  • |

    1 Juni 1945 : Hari Bersejarah Pancasila

    1 Juni, hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, hari dimana Pancasila dilahirkan. Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai hari lahir Pancasila, perlu digarisbawahi bahwasanya hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni berbeda dengan hari kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober. Pancasila yang memiliki lima sila sesuai namanya yaitu “panca” yang berarti lima, memiliki proses lahir yang tidak mudah dan dipenuhi dengan pertukaran pendapat antartokoh bangsa Indonesia.

    Awal mula lahirnya Pancasila ke Bumi Pertiwi adalah janji Jepang yang menyatakan akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 7 September 1944. Realisasi janji tersebut didapat oleh bangsa Indonesia pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Tenno Heika Kekaisaran Jepang, Hirohito. Perwujudan janji tersebut yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Mr. Soepomo sebagai ketua muda. Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan terlebih dahulu didahului suatu upacara pembukaan pada tanggal 28 Mei. Pembicara pada sidang kali ini adalah para perumus Pancasila yaitu Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pembahasan utamanya mengulas mengenai fondasi ideologi atau falsafah hidup bangsa Indonesia. Sesuai dengan fakta sejarah, yang pertama kali melantangkan pendapatnya ialah Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945. Berikut pendapat atau usulan dari Moh. Yamin :

    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat.

    Usulan kedua datang dari Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 yang intinya menekankan atas lima prinsip utama, yaitu :

    1. Persatuan
    2. Kekeluargaan
    3. Keseimbangan lahir batin
    4. Musyawarah
    5. Keadilan rakyat.

    Usulan yang terakhir datang dari Bapak Proklamator Indonesia, Ir. Soekarno, pada tanggal 1 Juni 1945 dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasilanya, yaitu :

    1. Kebangsaan
    2. Kemanusiaan
    3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
    4. Kesejahteraan sosial
    5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

    Ir. Soekarno menambahkan, apabila Pancasilanya tidak diterima, maka dapat diganti dengan Trisila yang terdiri atas tiga sila, yaitu :

    1. Sosio-Nasionalisme
    2. Sosio-Demokrasi
    3. Ketuhanan.

    Apabila masih belum dapat diterima, Ekasila yang berisikan satu sila saja, yaitu gotong royong, dapat digunakan. Seusai Ir. Soekarno menyampaikan usulannya, setiap anggota diminta untuk memberikan usulan tertulis yang kemudian dikumpulkan dan disusun oleh Panitia Delapan yang terdiri atas :

    1. Ir. Soekarno
    2. Drs. Moh Hatta
    3. Sutardjo
    4. K.H. Wachid Hasyim
    5. Ki Bagus Hadikoesoemo
    6. Otto Iskandardinata
    7. Moh. Yamin
    8. Mr. A.A. Maramis.

    Saat Panitia Delapan bersidang ditemukan perbedaan pendapat mengenai apakah Indonesia akan dijadikan sebagai sebuah negara berdasarkan syariat Islam atau tidak. Oleh karena itu,  dibentuklah Panitia Sembilan yang kemudian bersidang pada tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan suatu kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Pancasila termaktub di dalam alinea keempat :

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Oleh karena itu, hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni karena pada saat itulah untuk pertama kalinya kata Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno. Sudah sepantasnya kita semua menjalankan Pancasila sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini. Sudah sepatutnya kita menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya” (Ir. Soekarno, 10 November 1945).

    Sumber gambar sampul : kemlu.go.id