Koperasi “Kopma UGM” merupakan organisasi yang berbadan hukum koperasi sekaligus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan Universitas Gadjah Mada, beranggotakan orang-perorang yang telah terdaftar sebagai anggota. Sebagai organisasi yang berbadan hukum koperasi, Koperasi “Kopma UGM” memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan berasaskan kekeluargaan.
Jika mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI Online, pinjaman dapat diartikan sebagai yang dipinjam atau dipinjamkan (barang, uang, dan sebagainya). Sedangkan online adalah kosakata dari bahasa Inggris yang jika menggunakan kosakata bahasa Indonesia, padanannya adalah kata daring. Menilik kembali pada KBBI Online, daring merupakan akronim dari dalam jaringan yang kemudian menjadi sebuah kata. Kata daring bermakna dalam jaringan, terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya. Berdasarkan kedua definisi secara bahasa di atas, dapat disimpulkan bahwa pinjaman online adalah barang/pinjaman yang diberikan kepada peminjam melalui internet atau jejaring komputer.
Koperasi adalah salah satu badan usaha yang sudah ada sejak lama di Indonesia. Ketika mendengar kata “koperasi”, maka yang terproyeksikan di pikiran kita biasanya adalah bagi hasil, modal, simpan pinjam, dan kerja sama. Dapat dipastikan bahwa sebenarnya masih banyak hal mengenai koperasi yang belum kita ketahui. Yuk simak artikel ini baik-baik karena akan ada beberapa hal yang tentunya berguna untuk menambah pengetahuan.
Seperti yang kita ketahui bersama, gelar Bapak Koperasi Indonesia diberikan kepada wakil presiden Indonesia pertama, yakni Mohammad Hatta atau yang sering akrab dipanggil dengan julukan Bung Hatta. Gelar tersebut beliau peroleh lantaran jasa beliau dalam menginisiasi didirikannya Koperasi Indonesia dengan puncaknya kala itu, yakni pada tanggal 12 Juli 1947. Beliau kerap menyumbangkan gagasan kenegaraan, terutama dalam lingkup ekonomi nasional. Beliau juga salah satu penggagas dari konsep ekonomi kerakyatan yang memuat cita-cita bangsa dalam memajukan perekonomian berbasis nilai kerakyatan sila keempat Pancasila.
Sebagai seorang mahasiswa, tentu kita dituntut untuk mencari pengalaman di luar ruang kuliah sebagai penunjang perjalanan karier kita. Entah pengalaman tersebut diperoleh melalui organisasi, kepanitiaan, volunteer hingga bekerja di suatu perusahaan sebagai seorang intern di sebuah program magang. Sering terbesit di pikiran kita mana yang paling tepat untuk kita ambil sebagai seorang mahasiswa di antara pilihan magang, part-time, dan freelance. Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah “relatif.” Yakni tiap masing-masing pilihan tersebut memiliki keunggulannya tersendiri, dan tentu akan menyesuaikan dari situasi dan kondisi seorang mahasiswa secara individual. Pertimbangan lain juga terletak pada tujuan dari mahasiswa tersebut untuk memilih pilihan yang cocok, antara lain apakah tujuannya untuk menambah portofolio di dalam CV, menambah pemasukan bulanan, hingga memperoleh koneksi dan jam terbang bagus di suatu perusahaan agar nantinya dapat diterima sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini mari kita mengulik bersama masing-masing dari ketiga opsi tersebut!
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) “KOPMA UGM” menyelenggarakan acara Cooperative Workshop 2021 pada Sabtu, 11 September 2021 secara daring melalui media Zoom Meeting. Acara ini ditujukan untuk meningkatkan semangat kewirausahaan dan partisipasi masyarakat dalam perkoperasian serta usaha kecil-menengah terutama di masa pandemi. Workshop ini diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai instansi badan usaha koperasi mahasiswa di DIY dan beberapa dari daerah lain seperti Jakarta.
Tidak dapat dipungkiri bahwasanya koperasi adalah salah satu tiang ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Lantas, apakah koperasi itu? Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi pertama yang didirikan di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam. Badan usaha ini berdiri pada tahun 1895 dan didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja beserta teman-temannya dengan nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Nama koperasi ini diambil dari bahasa Belanda yang berarti “Bank Simpan Pinjam Para Priyayi Purwokerto”. Selain bentuk koperasi simpan pinjam di atas, apakah masih ada jenis koperasi lainnya? Tentu saja ada, koperasi dikategorikan dalam dua tipe, berdasarkan jenis usaha dan tingkatannya. Simak baik-baik penjelasannya yuk!
Mahasiswa adalah tulang punggung pembangunan negara, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai faktor yang dapat mendorong kemajuan masyarakat. Masa pandemi yang berlanjut seperti ini memerlukan adanya peran dari seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali mahasiswa. Selain belajar, mahasiswa juga dituntut untuk bermasyarakat dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan masyarakat. Teruntuk mahasiswa, kita perlu ingat bahwa selama kita menyandang status mahasiswa, kita memiliki sebuah tanggung jawab besar yang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tentu kita harus tetap mengingat sekaligus mengamalkan isi dari Tri Dharma tersebut, yakni pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta yang terpenting adalah pengabdian kepada masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam suatu kejadian tentulah terdapat peran manusia dibelakangnya. Contoh konkretnya yaitu ketika kita mendengar “Perang Dunia II”, maka yang langsung terbersit di pikiran adalah sejumlah nama, seperti Adolf Hitler, Benjamin Roosevelt, Stalin, Marsekal Zhukov, dan seterusnya. Begitu juga dengan koperasi, terdapat beberapa tokoh koperasi yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi Kopmania, namun ada juga beberapa tokoh yang belum pernah terdengar di telinga. Nah, berikut beberapa tokoh yang berjasa bagi perkoperasian Indonesia.
Dunia berada pada kondisi buruk akibat terpaan virus Covid-19 yang terjadi pada kuartal akhir tahun 2019. Kemerosotan kondisi ekonomi, penurunan kualitas pembelajaran dan kepanikan adalah salah satu akibat yang ditimbulkan virus ini. Indonesia sendiri saat ini sedang mengalami fase kritisnya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa fakta yang terjadi di lapangan, seperti meningkatnya angka kematian akibat infeksi, menurunnya kebugaran nakes akibat bertugas tanpa henti, dan melonjaknya jumlah orang yang terinfeksi. Belum selesai melewati masa kritis, datang lagi varian Covid-19 terbaru. Terdapat tiga varian Covid-19 yang baru, yaitu varian Alpha, varian Delta, dan varian Beta. Di antara ketiga varian baru tersebut, yang paling mutakhir adalah varian Delta. Meski demikian, warga harus selalu berhati-hati. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati, kasus pasien yang terinfeksi varian Delta Plus.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan menyelenggarakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat pada pertengahan tahun ini sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah. Segala aktivitas seperti pembelajaran, rapat, dan pekerjaan lainnya dibatasi secara daring, sehingga mahasiswa menghabiskan kegiatannya di dalam rumah. Terkadang mahasiswa merasa bosan dan tidak tahu cara menghabiskan waktu di rumah saja, hingga tidak jarang waktu yang berharga digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif. Maka dari itu, izinkan penulis untuk membagikan beberapa tips dan trik untuk mahasiswa agar menjalani PPKM dengan kegiatan yang tentunya memberikan banyak manfaat.
Pandemi COVID-19 telah kita alami selama satu tahun lebih. Dampak yang dibawanya sangat masif bagi situasi dan kondisi perekonomian di Indonesia. Adanya ancaman akibat penularan virus sangat mengganggu kegiatan perekonomian. Hal ini sangat berdampak pada penghidupan para pengelola usaha yang menjalankan kegiatan mereka di masa pandemi. Bidang usaha merupakan salah satu sektor yang rawan menjadi tempat beredarnya virus. Hal ini karena pengelola akan bertemu dengan orang yang banyak dalam frekuensi waktu yang singkat, terutama di bidang jasa dan kuliner. Jenis usaha tersebut melibatkan banyak kontak dalam satu tempat yang sama, sehingga risiko yang ada sangat besar. Segala upaya harus kita lakukan untuk mengurangi risiko terpapar virus ganas ini.
Setahun sudah Indonesia mengalami pandemi COVID-19, banyak dampak yang ditimbulkan olehnya di berbagai sektor kegiatan bermasyarakat. Kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu yang terdampak secara signifikan dari adanya pandemi COVID-19, terutama bagi mereka yang menjalankan kegiatan usaha seperti koperasi dan UMKM. Usaha berskala kecil menghadapi berbagai tantangan di masa pandemi COVID-19. Seperti yang dikutip dari situs pemberitaan SINDONEWS.com/Lukman Hakim (Sabtu, 12 Juni 2021) memberitakan bahwa Edhi Kusdiyarwoko D selaku Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyampaikan pada pidato dalam acara seminar nasional Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur bahwa akibat perubahan kondisi sosio-ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19, pengelola koperasi dan UMKM dituntut untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan usahanya di kala pandemi.
Sumber gambar sampul : m.industry.co.id
Secara etimologis, koperasi berarti bekerja sama. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagaimana kita ketahui bersama, Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta. Menurut beliau, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya koperasi adalah usaha yang dijalankan bersama dengan tujuan memperbaiki ekonomi. Tentu saja sangat menarik, bukan? Namun, apa yang terjadi apabila koperasi ini dijadikan modus operandi oleh sebagian orang untuk menarik keuntungan dengan cara yang tidak benar? Jawabannya hanya satu, ya, benar : MENGERIKAN!
1 Juni, hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, hari dimana Pancasila dilahirkan. Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai hari lahir Pancasila, perlu digarisbawahi bahwasanya hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni berbeda dengan hari kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober. Pancasila yang memiliki lima sila sesuai namanya yaitu “panca” yang berarti lima, memiliki proses lahir yang tidak mudah dan dipenuhi dengan pertukaran pendapat antartokoh bangsa Indonesia.
Setelah satu tahun berproses dan bekerja dalam gejolak tantangan pandemi, Koperasi “Kopma UGM” tepat pada hari Senin, 1 Februari 2021, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-39. Sebagai koperasi yang berjalan dengan sehat, Koperasi “Kopma UGM” wajib menyelenggarakan RAT sebagai bagian dalam kegiatan berproses dalam mengukur serta mengevaluasi pencapaian. Rapat Anggota Tahunan ke-39 berlangsung secara daring, melalui platform Zoom, dengan dihadiri oleh para tamu undangan, koperasi wilayah DIY, pembina, dan anggota Koperasi “Kopma UGM”. RAT dilangsungkan selama tiga hari terpisah, dimana RAT ke-39 hari pertama memiliki beberapa susunan kegiatan utama, di antaranya ada Persidangan Anggaran Dasar Rumah Tangga, Sisa Hasil Usaha (SHU), dan Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan.